Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) inisiatif eksekutif tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan dibahas dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung dari Smart Room Gedung DPRD Kabupaten Sleman dengan narasumber Ketua Pansus IV Hj. Sumaryatin, S.Sos., M.A. dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid, S.H.
Potensi Pariwisata Kabupaten Sleman sebagai anugerah yang harus dikembangkan dan dilestarikan menjadi salah satu kebutuhan dasar dan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Pariwisata merupakan industri yang harus didukung dengan sarana dan prasarana untuk dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya.
Pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sleman perlu untuk diarahkan pada prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan berkualitas, berorientasi pada upaya pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.
Hj. Sumaryatin, S.Sos., M.A., menyampaikan raperda ini mengatur terintegrasinya penguatan pasar tradisional sebagai pusat wisata belanja. Hal ini guna mempertahankan pasar-pasar rakyat sebagai warisan tradisional supaya tetap terjaga eksistensinya serta akan mengatur kawasan wisata, dimana nantinya diharapkan ada kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, minat khusus maupun tempat hiburan. Harapannya keberadaan sektor pariwisata dapat mendukung dan menguatkan citra sebagai kota pendidikan dan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh sebab itu, ‘image’ bahwa Kabupaten Sleman merupakan daerah yang aman dan nyaman untuk menimba ilmu bagi pelajar dan mahasiswa dapat tetap terjaga, sekaligus untuk menepis rasa waswas para orang tua khususnya dari luar daerah yang menyekolahkan anak-anaknya di sini.

