Struktur Organisasi

Sekretariat DPRD berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD (1 Ketua, dan 3 wakil ketua) dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas mempunyai  fungsi :

    1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
    2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
    3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
    4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Susunan kelembagaan yang ada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tatakerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download