(1) Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
(3) Jadwal acara DPRD dapat diubah melalui rapat Badan Musyawarah
(4) Setiap anggota Badan Musyawarah wajib :
- mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna
(3) Jadwal acara DPRD dapat diubah melalui rapat Badan Musyawarah
(4) Setiap anggota Badan Musyawarah wajib :
- berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah; dan
- menyampaikan hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi.