Badan Musyawarah

(1) Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
  • mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja  alat kelengkapan DPRD;
  • menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  • memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  • meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  • menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  • memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
  • merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna
(2) Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
(3) Jadwal acara DPRD dapat diubah melalui rapat Badan Musyawarah
(4) Setiap anggota Badan Musyawarah wajib :
  • berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah; dan
  • menyampaikan hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21  PTahun 2024 tertanggal 11 November 2024 tentang Pembentukan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Pimpinan dan Keanggotaannya.