Badan Anggaran
Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman nomor 22 tahun 2024 ditetapkan di Sleman pada tanggal 11 November 2024 tentang pembentukan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, pimpinan dan keanggotaannya.
Berdasarkan Peraturan DPRD Pasal 72 Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib menyampaikan :- Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam Komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
- Anggota Badan Anggaran ditentukan dalam rapat konsultasi Pimpinan DPRD dan ditetapkan dalam rapat paripurnadengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan anggota Komisi dan jumlah keanggotaan Fraksi.
- Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan Badan Anggaran dan merangkap anggota Badan Anggaran.
- Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.
- Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Tugas dan wewenang Badan Anggaran sebagai berikut :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- Melakukan konsultasi yang di wakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempumaan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat bagi DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan kebijakan umum APBD dan Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penelusuran anggaran belanja DPRD.