Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman nomor 10 tahun 2022 ditetapkan di Sleman pada tanggal 28 April 2022 tentang perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Sleman nomor 24 tahun 2019 tentang pembentukan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, pimpinan dan keanggotaannya.
Berdasarkan ketentuan pasal 72 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, ketua dan Wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan Badan Anggaran dan merangkap anggota Badan Anggaran, dan perpindahan anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Anggaran paling singkat 1 ( satu) tahun berdasarkan usul fraksi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas perlu menetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman tentang perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Sleman nomor 24 tahun 2019 tentang pembentukan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, pimpinan dan keanggotaannya.
Tugas dan wewenang Badan Anggaran sebagai berikut :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- Melakukan konsultasi yang di wakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempumaan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat bagi DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan kebijakan umum APBD dan Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penelusuran anggaran belanja DPRD.