Badan Kehormatan

Sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sleman nomor 20 tahun 2024 ditetapkan di Sleman pada tanggal 11 November 2024 tentang pembentukan Badan Kehomatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, pimpinan dan keanggotaannya.

Berdasarkan ketentuan pasal 75 peraturan DPRD Kabupaten Sleman nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, Tugas Badan Kehormatan dewan sebagai berikut:
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
(2) Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
(3) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Wewenang Badan Kehormatan daerah sebagai berikut:

  1. Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  2. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.