PANITIA KHUSUS (PANSUS).
Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus atau Pansus yang keberadaannya bersifat tidak tetap. Komposisi keanggotaan Pansus dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Jumlah anggota Pansus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/keggiatan serta kemampuan anggaran DPRD. Anggota Pansus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
Pansus–pansus yang dibentuk DPRD Kabupaten Sleman selama periode 2014-2019, pimpinan dan tugas yang diembannya