Kelengkapan Dewan

ALAT KELENGKAPAN DPRD KABUPATEN SLEMAN

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, maka DPRD membentuk alat kelengkapan DPRD. Berdasaran Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pada pasal 60 ayat 1, Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas:

  1.  Komisi A
  2.  Komisi B
  3.  Komisi C
  4.  Komisi D