Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan anggota DPRD yang anggotanya semua anggota DPRD kecuali yang menjadi pimpinan DPRD.
Tugas dan wewenang Komisi adalah :
-
- memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
- melakukan kunjungan kerja, konsultasi, dan studi komparasi Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi dalam satu masa sidang.
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komisi-Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Pimpinan dan Keanggotaannya, berikut lampiran keputusan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 7 tahun 2022 tertanggal 28 April 2022
Komisi B : Urusan Keuangan dan Perekonomian, ruang lingkup meliputi : fungsi pendapatan (pajak, retribusi, perusahaan daerah, pendapatan lain-lain), fungsi pembelanjaan/penganggaran, fungsi pengelolaan kekayaan/ asset daerah.