Sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sleman nomor 9 tahun 2022 ditetapkan di Sleman pada tanggal 28 April 2022 tentang perubahan kedua atas keputusan DPRD Kabupaten Sleman nomor 26 tahun 2019 tentang pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, pimpinan dan keanggotaannya.
Berdasarkan ketentuan pasal 70 peraturan DPRD Kabupaten Sleman nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib. Anggota bapemPerda diputuskan dalam rapat konsultasi pimpinan DPRD dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan anggota komisi, dan jumlah keanggotaan fraksi, ketua dan Wakil ketua bapemPerda ditetapkan dalam rapat paripurna, masa jabatan pimpinan bapemPerda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan perpindahan anggota DPRD dalam bapemPerda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam bapemPerda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul fraksi.
Tugas dan wewenang badan pembentukan peraturan daerah sebagai berikut :
- Menyusun Rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut Rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum Rancangan Perda disampaikan kepada pimpinan DPRD;
- Mengikuti pembahasan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
- Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/ atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas Rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- Melakukan kajian Perda;
- Menyelesaikan pembahasan raPerda setelah masa kerja pansus berakhir ; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.