SERAP ASPIRASI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN RESES

SERAP ASPIRASI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN RESES

Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan. Untuk memenuhi PasaI 107 ayat (3), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan ini diberitahukan bahwa agenda Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Sleman pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 -2024 dilaksanakan pada tanggal 20, 21, 22 November 2023. Pelaksanaan Reses tersebut dilaksana kan di masing-masing Daerah Pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *