
SERAP ASPIRASI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN RESES
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan. Untuk memenuhi PasaI 107 ayat (3), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan ini diberitahukan bahwa agenda Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Sleman pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 -2024 dilaksanakan pada tanggal 20, 21, 22 November 2023. Pelaksanaan Reses tersebut dilaksana kan di masing-masing Daerah Pemilihan.