dprd.slemankab.go.id – Senin 28 Agustus 2023 DPRD Kabupaten Sleman menggelar Paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan bersama Penetapan Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dihadiri Bupati Sleman, anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD serta pejabat lainnya.
Dalam pidato Pendapat Akhir Bupati menyampaikan berdasarkan laporan rapat kerja sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna ini maka kami menyatakan persetujuan terhadap Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD 2023.
Di akhir pidatonya Ketua DPRD menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan RPJP, RPJM, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pajak daerah, retribusi daerah, dan Penataan ruang daerah, yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman dalam rapat Paripurna, dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2023, selanjutnya kita akan berkonsentrasi untuk bersama-sama membahas Rencana APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024.

