dprd.slemankab.go.id – DPRD Kabupaten Sleman mendukung adanya larangan penjualan Cikibul oleh BPOM DIY. Hal ini menjadi Langkah untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah korban anak akibat mengonsumsi Cikibul. Selain itu, Dewan juga meminta agar orang tua dapat berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya saat membeli jajanan.
Cikibul atau kepanjangan dari Ciki Ngebul ini, merupakan jajanan viral yang ternyata memiliki dampak negatif bagi Kesehatan. Jajanan cikibul ini merupakan makanan ringan (snack) yang dituang larutan nitrogen cair. Campuran nitrogen ini menimbulkan efek berasap dan sensasi dingin pada makanan ringan. Selain unik, Makanan ringan tersebut juga memiliki rasa manis sehingga sangat disukai anak-anak.
Penggunaan nitrogen cair pada industri makanan digunakan sebagai bahan pembeku atau pendingin dalam waktu singkat. Nitrogen cair ini aman apabila dimanfaatkan dengan baik dan benar. Namun, biasanya penjual Cikibul akan memasukkan snack ke dalam wadah kemudian menuangkan cairan nitrogen pada makanan ringan kemudian langsung diberikan ke para pembeli. Padahal, anjuran penggunaan liquid nitrogen ini adalah ketika dicampur dengan makanan, maka harus menunggu nitrogen ini menguap terlebih dahulu, ditandai dengan tidak adanya sisa cairan didalam wadah, sehingga aman untuk dikonsumsi.
Nitrogen cair ini bersifat sangat dingin, apabila terkena kulit, mata, atau saluran pencernaan secara langsung akan berdampak pada rusaknya jaringan tubuh bahkan melepuh. Kerusakan tersebut berupa terperangkapnya udara dalam jumlah besar didalam rongga perut dan paru-paru, akibatnya terjadi peregangan organ paru atau saluran pencernaan sehingga menyebabkan luka atau lubang pada usus atau lambung. Dampak kesehatan yang timbul lainnya adalah sesak napas.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman dr. Raudi Akmal mengatakan pihaknya sangat mendukung anjuran BPOM DIY terkait larangan penjualan Cikibul. Larangan kepada pihak penjual ini berlaku sementara sampai kajian oleh Kemenkes dan BPOM selesai dilakukan. Selain itu, pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan dan BPOM untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada penjual. Hal ini diharapkan agar penjual mengetahui efek samping dari cikibul.

