dprd.slemankab.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman menyampaikan ada enam Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Inisiatif dari legislative yaitu Raperda tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Berat Narkoba dan Prekusor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Karakter, Raperda Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Non Formal Lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sleman Respati Agus Sasangka, S.IP menyampaikan diharapkan Enam Raperda Inisiatif yang diusulkaan semakin dapat menyusun kebijakan-kebijakan yang aspiratif untuk meningkatkan kemajuan Pemerintah Sleman.

