setdprd.slemankab.go.id – Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Prov Jawa Barat merupakan alat kelengkapan DPRD meliputi kesehatan, agama, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, budaya dan olahraga. Seperti halnya alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sleman yaitu Komisi D membidangi hal yang sama. Pada 18/3 rombongan Komisi 4 DPRD Kota Cimahi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sleman dengan agenda pertemuan terkait tugas pokok dan fungsi Komisi 4. Dengan dipimpin oleh Ayis Lavilianto melakukan studi komparasi dengan tupoksi, siasat, hingga mekanisme raperda.
Ditemui di ruang rapat, Arif Kurniawan, S.Ag., M.H. Sekretaris Komisi D menerima kunjungan kerja tersebut. Arif menjelaskan berbagai potensi yang dapat dimaksimalkan pada bidang pendidikan. Mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi, baik swasta maupun perguruan tinggi negeri.
Sekretaris Fraksi PAN tersebut juga menyampaikan beberapa program dinas terkait merupakan upaya dalam membantu masyarakat kaitannya dalam pembiayaan bagi masyarakat yang tergolong status sosial ekonomi sebagai keluarga miskin dan /atau rentan miskin serta ketelantaran di Kabupaten Sleman yaitu dengan JPS (Jaring Pengaman Sosial).
JPS mempunyai dasar hukum yaitu UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, PERPRES No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta PERBUP Sleman No. 32.1 Tahun 2015 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Tiga ruang lingkup JPS terdiri dari bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, dan bidang Sosial.
JPS bidang Kesehatan untuk penduduk miskin dan/atau rentan miskin yang sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap, dan persalinan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang tidak tercantum dalam daftar peserta asuransi kesehatan dan termasuk pembayaran premi Jaminan Kesehatan Nasional BPJS kelas III slama 1 (satu) tahun. Untuk bayi baru lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan iuran Daerah untuk didaftarkan ke BPJS kelas III selama 1 (satu) tahun. Untuk korban tindak kekerasan dalam rangka pembuatan visum untuk pembuktian hukum. Besaran bantuan JPS di bidang kesehatan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) termasuk biaya pendaftaran ke BPJS kesehatan.
JPS Bidang Pendidikan diperuntukkan bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin dan/atau rentan miskin yang mengalami masalah terhadap biaya pendidikan di sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang belum tercantum dalam daftar peserta jaminan pendidikan. Besaran JPS di bidang pendidikan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
JPS Bidang Sosial untuk orang terlantar yang kehabisan bekal, kecopetan, kehilangan barang dan uang, dan/atau penyandang disabilitas berat yang belum masuk daftar penerima Asistensi Sosial Orang dengan Kedisabilitasan Berat dari APBN, Jaminan Sosial dan/atau biaya pemakaman orang terlantar di daerah.
Lanjut usia terlantar di Daerah Kabupaten Sleman yang belum masuk daftar penerima program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar dari APBN dan/atau Bansos Lanjut Usia Rentan Sosial Ekonomi dari APBN. (yuki, afp)


