setdprd.slemankab.go.id – Jumat 8 Maret 2019 merupakan Paripurna pertama di bulan Maret. Paripurna Internal ini di Pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman HR. Sukaptana, S.H. dan didampingi oleh R. Inoki Azmi Purnomo, S.Ag. dihadiri sekitar 30 anggota dewan lainnya. Dalam pidatonya sukaptana juga mengucapkan Selamat Hari Nyepi, Nyepi berarti sepi yang artinya sunyi, senyap, tidak ada kegiatan, Hari Raya nyepi merupakan Tahun Baru Hindu berdasarkan Kalender Saka, Atas Nama DPRD Kabupaten Sleman kami mengucapkan Selamat Memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 bagi Umat Hindu di Sleman dan Seluruh Rakyat Indonesia “tambahnya.
Selanjutnya rapat Paripurna Internal dengan agenda pembahasan Penyampaian Rekomendasi Badan Musyawarah dan Pembentukan Pansus baru. Pada tanggal 15 Februari 2019, Eksekutif telah mengirimkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah melalui surat nomor 188/00426. Ke-5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Sleman dimaskud adalah
- Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Pengelolaan Pasar Kabupaten;
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Peilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; dan
- Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 4 tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Hal tersebut di atas merupakan rekomendasi Badan Musyawarah dalam Rapat Paripurna Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman dengan agenda utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas 4 (empat) raperda pada Sidang Paripurna Internal DPRD Kabupaten Sleman, Jum’at 8 Maret 2019. Dara Ayu Suharto Anggota Dewan dari fraksi partai Gerindra dan anggota Badan Musyawarah menyampaikan Rekomendasi tersebut.
Setelah terbentuk ketua dan wakil tiap-tiap pansus, Wakil Ketua DPRD membacakan susunan pimpinan masing-masing Pansus.
- Pansus I membahas Penyelenggaraan Perpustakaan dengan ketua Sri Riyadiningsih, S.Pd dan wakil ketua Nuril Hanifah;
- Pansus II membahas Pengelolaan Pasar Kabupaten dengan ketua H. Hendrawan Astono, S.Si dan wakil ketua Nurhidayat, A.Md;
- Pansus III membahas Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan ketua Yani Fathu Rahman, S.Pd.I dan wakil ketua Hj. Ismi Sutarti, S.H.;
- Pansus IV membahas Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan ketua Budi Sanyata dan wakil ketua Aris Suranto.
Sesuai rekomendasi Badan Musyawarah tersebut kemudian selanjutnya diserahkan sepenunya kepada masing-masing Pansus untuk melaksanakan tugasnya sesui jadwal agenda yang telah disusun.
