setdprd.slemankab.go.id – Salah satu peran DPRD yakni membentuk Raperda sebelum disahkan menjadi Perda bersama eksekutif, Raperda dapat disusun oleh eksekutif maupun inisiatif dari DPRD maka disebutlah Perda inisiatif DPRD. Beberapa Raperda merupakan inisiatif dari dewan dan beberapa lainnya adalah revisi perda inisiatif. Hal ini disampaikan oleh Prasetyo Budi Utomo, S.Sos. saat menerima tamu kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Karanganyar pada (19/2). Ketua Badan Kehormatan DPRD Sleman dari Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan beberapa catatan pokok-pokok pikiran dewan tidak masuk dalam perencanaan.
Proses pembahasan raperda dilakukan oleh pansus (Panitia Khusus) dengan mengacu pada Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Sementara itu ketugasan pansus diperpanjang hingga merumuskan raperda lebih rinci dan jelas. “Panitia Khusus ketugasannya diperpanjang hingga maksimal dalam pembahasannya guna memenuhi target kinerja”, ujarnya.
Di DPRD Kabupaten Sleman sudah menghasilkan 8 raperda inisiatif dan sudah 6 raperda inisiatif yang sudah disahkan. Untuk saat ini dewan sedang membahas 4 raperda inisiatif. Keempat raperda dimaksud ditargetkan sudah rampung pada juli 2019 atau sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir. Keempat raperda insiatif yang dimaksud yaitu (1) Pelayanan Kepemudaan, (2) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, (3) Perizinan Reklame, dan (4) Usaha Pondokan.
Perbedaan raperda inisiatif di DRPD Kabupaten Karanganyar yaitu terdapat pembatasan raperda inisiatif yaitu 2 raperda inisiatif setiap tahunnya meskipun mempunyai berbagai raperda inisiatif. “Kami membatasi raperda inisiatif setahun 2 (dua) kali untuk di daerah kami,” jelas Sri Handono, S.Pd. Wakil ketua Bapemperda DRPD Karanganyar.(yuki)




