dprd.slemankab.go.id – DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Senin 30 Januari 2023. Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Badan Musyawarah terhadap Pembentukan Panitia Khusus Pembahas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Raperda inisiati DPRD. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Haris Sugiharta, S.IP. dan di hadiri lebih dari 28 anggota DPRD.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa hasil rapat konsultasi diputuskan Raperda yang akan dibahas oleh Panitia Khusus adalah 4 (empat) raperda inisiatif DPRD dari 6 (enam) raperda yang diusulkan. Ke 4 Raperda tersebut adalah Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Kalurahan. Raperda kedua adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Raperda ketiga adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Raperda terakhir Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Non formal Lainnya.
Selanjutnya, juru bicara Badan Musyawarah (Banmus) sekaligus Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sleman Arif Kurniawan, S.Ag., M.H. menyampaikan 4 Raperda tersebut akan di bahas dalam Panitia Khusus. Untuk tahapan selanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Panitia khusus dalam membahas, mengkaji, dan mencermati raperda-raperda tersebut, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD.

