Setdprd.slemankab.go.id – Sesuai dengan Surat Keputusan DPRD kabupaten Sleman No 3 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus I, II, III, IV DPRD Kabupaten Sleman menetapkan Panitia Khusus Pembahas Rancangan peraturan daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata; Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Rancangan peraturan daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi; dan Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Kabupaten Sleman.
Untuk selanjutnya Panitia Khusus tersebut mempunyai tugas menyusun rencana kerja pembahasan rancangan peraturan daerah, melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah, melakukan evaluasi pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Hasil kerja Panitia Khusus dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD, selanjutnya Panitia khusus dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Masa tugas Panitia Khusus sampai dengan Rancangan Peraturan Daerah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

