setdprd.slemankab.go.id – Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD merupakan lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat. DPRD Kabupaten Sleman sendiri mempunyai 5 Anggota Badan Kehormatan, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 25 Tahun 2019 tertanggal 28 Oktober 2019 Tentang Pembentukan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan ini BK DPRD Kabupaten Sleman menyapa audiens melalui Dialog Radio Interaktif di Ruang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman (22/11) membahas tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman dengan Narasumber Yani Fathurahman, S.Pd.I. (Ketua Badan Kehormatan) dan RB. Ramelan, S.E. (Wakil Ketua Badan Kehormatan).
Menurut Yani Fathurahman, S.Pd.I. Badan Kehormatan merupakan organ DPRD dan alat kelengkapan dewan yang utama. Badan Kehormatan terbentuk dari usulan-usulan fraksi yang diputuskan dalam Sidang Paripurna untuk menentukan siapa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggotanya. Tugas tugas yang menjadi kewajiban Badan Kehormatan yaitu Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/ atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, selanjutnya meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD, yang ketiga melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat dan Melaporkan keputusan BKD atas hasil penyelidikan dan verifikasi dalam Rapat Paripurna DPRD.
RB. Ramelan, S.E juga menambahkan dalam dialognya “bahwa BK dibentuk dari komponen yang ada di DPRD Kabupaten Sleman, dalam pembentukan BK harus membuat Pansus atau Panja. Terbentuknya kode etik juga menjadi norma yang harus kita patuhi bersama karena kode etik merupakan payung hukum, jadi kita harus menjaga norma-norma yang ada, serta mempunyai harapan dengan adanya kode etik perihal kedisiplinan yang sesuai ketugasan masing masing.”
Selanjutnya menurut Yani Fathurahman, S.Pd.I kita juga perlu menjaga ketaatan dalam menjalankan sumpah janji untuk menjadi wakil masyarakat yang sudah diatur dalam Badan Musyawarah yang sudah diatur dalam regulasi, karena BK juga bertugas menjaga anggota agar tetap harmonis, tambahnya.(HRW)

