Setdprd.slemankab.go.id – DPRD Kabupaten Sleman kembali menggelar Rapat paripurna. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman yang ke-9, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Arif Kurniawan, S.Ag., M.H. diikuti kurang lebih 30 anggota DPRD dan dihadiri Oleh Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, S.E. serta Pejabat OPD di Kabupaten Sleman (9/10).
Dalam pidato resminya Arif Kurniawan menyampaikan Agenda rapat paripurna pada ini yaitu Penyampaian Penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dan Penjelasan Bupati terhadap 5 (lima) Raperda meliputi Raperda Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Pelindungan Satwa, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Selanjutnya, Wakil Bupati Sleman menyampaikan Pidatonya terkait Penjelasan Bupati terhadap 5 Raperda. Dalam Pidatonya Danang Maharsa menyampaikan kelima Raperda telah dilakukan pembahasan dan kajian bersama antara eksekutif dan DPRD, baik melalui forum Pansus maupun rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah guna memperoleh kesepakatan dan kesepahaman terhadap substandi Raperda.
Danang menambahkan, upaya tersebut dilaksanakan dalam rangka menwujudkan kebijakan daerah yang selaras dengan kebijakan Pemerintah, aplikatif dengan upaya pembangunan daerah, mampu mengakomodir aspirasi masyarakat, memberi ruang untuk mengembangkan potensi daerah, dan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip otonomi daerah.(afp)


