SLEMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sleman pada Kamis, 3 September 2026. Rapat paripurna tersebut menghasilkan kesepakatan penting terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Ani Martanti, S.T., serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Wakil Bupati Sleman, jajaran jajaran Forkopimda Sleman, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan Perangkat Daerah.
Proses Sinkronisasi Berjalan Lancar
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Ketua DPRD Sleman Ani Martanti, S.T., menyampaikan perjalanan pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026. Sebelumnya, pada Senin, 31 Agustus 2026, Bupati Sleman telah menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi.
Proses dilanjutkan dengan rapat kerja sinkronisasi antara Pandangan Umum Fraksi DPRD Sleman dan Jawaban Bupati. Dari rapat kerja tersebut, disepakati bahwa Raperda P-APBD TA 2026 disetujui untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II.
Agenda Rapat Paripurna dan Pengesahan
Berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Paripurna ini mencakup empat agenda utama:
-
Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Sinkronisasi Pandangan Umum Fraksi dengan Jawaban Bupati.
-
Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD.
-
Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Sleman.
-
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.
Setelah laporan hasil rapat kerja dibacakan oleh Juru Bicara DPRD, seluruh anggota DPRD Kabupaten Sleman secara aklamasi menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemkab Sleman.
Menunggu Evaluasi Gubernur DIY
Sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020, Raperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama baru dapat diundangkan setelah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku wakil pemerintah pusat.
Pimpinan DPRD Sleman mengimbau kepada Sekretariat DPRD dan Perangkat Daerah terkait untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses evaluasi oleh Gubernur DIY dapat berjalan secepatnya.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Sleman atas kerja sama serta komitmen dalam menyelesaikan rancangan peraturan daerah dimaksud,” ujar Ani Martanti menutup jalannya rapat paripurna.













