Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Ani Martanti, S.T., menghadiri acara Penyerahan Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Award) Kalurahan Tahun 2026 yang berlangsung pada Kamis (20/08) di Pendopo Parasamya, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Acara ini diselenggarakan sebagai wujud apresiasi sekaligus evaluasi bagi kalurahan dalam mengelola informasi dan dokumentasi hukum yang transparan serta mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam laporan penyelenggaraan, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sleman menyampaikan bahwa penilaian dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi pada 13 April 2026, pengisian instrumen mandiri, hingga verifikasi lapangan dan penetapan hasil oleh tim juri. Instrumen penilaian mencakup 6 aspek utama, yaitu organisasi pengelola, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan produk hukum & sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 51/Kep.KDH/A/2026, ditetapkan 10 kalurahan dengan pengelolaan JDIH terbaik:
* Terbaik I – Ambarketawang – Nilai: 93
* Terbaik II – Kalitirto – Nilai: 91
* Terbaik III – Banyuraden – Nilai: 89
* Terbaik IV – Caturharjo – Nilai: 85
* Terbaik V – Sendangarum – Nilai: 84
* Terbaik VI – Condongcatur – Nilai: 82
* Terbaik VII – Sendangtirto – Nilai: 81
* Terbaik VIII – Margorejo – Nilai: 73
* Terbaik IX – Sinduadi – Nilai: 72
* Terbaik X – Purwobinangun – Nilai: 70
Ani Martanti, S.T menegaskan pentingnya keterbukaan informasi hukum di era modern. Menurutnya, JDIH bukan sekadar wadah penyimpanan dokumen administrasi, melainkan media untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.








