SLEMAN — DPRD Kabupaten Sleman menggelar rapat paripurna untuk membentuk panitia khusus (pansus) pembahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, Jumat (23/1/2026). Rapat tersebut dipimpin pimpinan DPRD dan dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib.
Agenda rapat meliputi penyampaian rekomendasi Badan Musyawarah serta penetapan pembentukan pansus. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang telah menyetujui keempat raperda untuk dilakukan pengubahan serta hasil rapat konsultasi yang menetapkan mekanisme pembahasan melalui panitia khusus.
Adapun empat raperda yang dibahas meliputi pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi; penataan infrastruktur jaringan seluler; serta penanggulangan bencana.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sleman menetapkan Panitia Khusus I hingga IV yang masing-masing akan membahas satu raperda. Pimpinan DPRD berharap seluruh anggota yang tergabung dalam pansus dapat aktif dan menjalankan tugas secara optimal sesuai jadwal Badan Musyawarah.
Hasil pembahasan panitia khusus nantinya akan dilaporkan kembali dalam rapat paripurna untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

