DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (27/11) dengan agenda :
1. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sleman Tahun 2026;
2. Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja dalam rangka Sinkronisasi Jawaban Bupati dengan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang :
a. Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
b. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045;
d. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman;
e. Pamong Kalurahan;
f. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; dan
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
3. Permohonan Persetujuan DPRD;
4. Penandatanganan Persetujuan Bersama; dan
5. Pendapat Akhir Bupati.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026 dan sejumlah Raperda penting ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sleman berharap dapat menciptakan landasan hukum yang solid untuk mewujudkan Sleman yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

