Sleman (25/09/2025) – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Sleman menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Sleman, Rabu (25/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Shodiqul Qiyar, dan dihadiri oleh seluruh anggota pansus. Turut hadir pula perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Bagian Hukum Setda Sleman, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pariwisata.
Dalam pembahasan awal, Shodiqul Qiyar menyampaikan bahwa Raperda ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kesehatan masyarakat, sekaligus mengatur distribusi serta peredaran minuman beralkohol agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol perlu diatur secara komprehensif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujar Shodiqul Qiyar.
Masing-masing OPD yang hadir memberikan masukan sesuai dengan kewenangannya, termasuk regulasi perizinan usaha (DPMPTSP), penegakan Perda di lapangan (Satpol PP), dampak kesehatan (Dinkes), hingga aspek perdagangan dan pariwisata.
Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menetapkan zona-zona yang diperbolehkan untuk penjualan minuman beralkohol sesuai dengan klasifikasi dan pengawasan ketat.




