Sleman (25/09/2025) – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sleman menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Setda Sleman dan Dinas Koperasi UKM (DinkopUKM) pada Rabu (25/9), di Ruang Komisi B DPRD Sleman. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro yang diharapkan menjadi dasar hukum penguatan sektor usaha mikro di Sleman.
Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Pansus I, Muh. Zuhdan dan Abdul Khadir, serta dihadiri oleh anggota Pansus I dan OPD terkait. Dalam kesempatan tersebut, dibahas pentingnya regulasi yang berpihak pada pelaku usaha mikro agar mampu berkembang, mandiri, dan berdaya saing.
“Usaha mikro merupakan tulang punggung perekonomian lokal. Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta ruang tumbuh yang kondusif bagi pelaku usaha mikro di Sleman,” ungkap Muh. Zuhdan.
UMKM: Denyut Nadi Ekonomi Sleman
Kabupaten Sleman dikenal memiliki potensi luar biasa dalam sektor UMKM, dengan 110.131 pelaku UMKM terdaftar dalam portal Satu Data UMKM Sleman. Sebanyak 98.775 usaha masih berada di level 1, sedangkan hanya 143 usaha yang telah mencapai level 5. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM masih berada di tahap awal dan memerlukan dukungan lebih lanjut agar dapat “naik kelas”.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap dapat mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk:
- Menumbuhkan dan melindungi usaha mikro agar menjadi usaha yang tangguh, profesional, dan mandiri.
- Meningkatkan peran usaha mikro dalam penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
- Mendorong kemitraan usaha mikro dengan pelaku usaha menengah dan besar.
Hadapi Tantangan UMKM Secara Strategis
Meskipun potensinya besar, UMKM di Sleman juga menghadapi berbagai tantangan seperti:
- Terbatasnya akses permodalan dari lembaga keuangan formal.
- Keterbatasan dalam pemasaran dan pemanfaatan platform digital.
- Belum optimalnya kualitas dan standardisasi produk.
- Lemahnya manajemen usaha dan adopsi teknologi.
- Proses legalitas dan perizinan yang masih dianggap rumit.
Melalui Raperda ini, DPRD Sleman menegaskan komitmennya untuk menjawab berbagai tantangan tersebut dengan strategi terpadu yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.







