Sleman, 25 September 2025 – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sleman menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pamong Kalurahan pada Kamis (25/9), pukul 13.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman dan dipimpin langsung oleh Budi Sanyata dan Guntur Yoga selaku pimpinan Pansus. Rapat tersebut turut dihadiri oleh anggota Pansus II, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (Dinas PMK), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Fokus utama rapat kali ini adalah pembahasan mendalam terhadap draf final Raperda Pamong Kalurahan, terutama menyangkut mekanisme mutasi, masa kerja, dan proses seleksi pamong. Sistem Seleksi dan Penjaringan Pamong Dalam draf Raperda, sistem seleksi diusulkan menjadi lebih terstruktur dan transparan. Beberapa komponen seleksi yang disorot meliputi:
- Tes intelijensi umum, bertujuan untuk menambah wawasan calon pamong.
- Tes kemampuan dasar komputer
- Tes komunikasi Wawancara langsung
Komposisi penilaian ini dimaksudkan untuk menjaring calon pamong yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai bidang tugasnya.
Draf Raperda juga mempertegas peran Panewu dalam proses seleksi. Panewu diberikan kewenangan memberikan rekomendasi, termasuk terhadap kandidat dengan peringkat kedua, selama disertai catatan khusus yang kuat. Terkait jumlah kandidat, ada usulan untuk membuka peluang lebih dari dua peserta dalam proses seleksi guna menjaring lebih banyak talenta. Namun, hal ini tetap perlu mempertimbangkan prinsip lokalitas dan potensi risiko yang mungkin timbul jika ruang terlalu terbuka.





