Sleman – DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sleman. Agenda rapat paripurna meliputi:
- Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja dalam rangka sinkronisasi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dengan jawaban Bupati terhadap: Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sleman Tahun 2025–2029; dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
- Permintaan Persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sleman terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut;
- Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Sleman;
- Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap kedua rancangan peraturan daerah dimaksud.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025, serta menjadi landasan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Sleman periode 2025–2029.





