Sleman, 10 Juni 2025 — DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (10/6). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sleman, Hasto Karyantoro, dan dihadiri oleh 35 anggota DPRD serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dalam pidato pembukaannya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa Komisi A, B, C, dan D telah melaksanakan rapat bersama mitra kerja sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Hasil dari rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 4 Juni 2025, Badan Anggaran DPRD Sleman telah melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Rapat tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui pembahasan intensif, penandatanganan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 pun telah selesai dilaksanakan.
“Semoga dengan telah ditandatanganinya KUA-PPAS Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyusunan Raperda dimaksud, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ungkap Hasto Karyantoro dalam pidatonya.
Pada akhir rapat, Wakil Bupati Sleman bersama Pimpinan DPRD secara resmi menandatangani dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Raperda Perubahan APBD 2025. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh seluruh anggota DPRD dan para tamu undangan yang hadir di ruang sidang paripurna.
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS ini, diharapkan proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dilanjutkan, guna mendukung pelaksanaan program-program pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.














