Sleman – Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117, DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sleman, Hasto Karyantoro, pada Jumat (20/5/2025). Rapat tersebut membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua DPRD Sleman, Ani Martanti, mempresentasikan laporan yang menyinkronkan pandangan dari seluruh fraksi dengan jawaban Bupati Sleman. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut, namun menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah, antara lain:
-
Perlunya kajian mendalam terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah.
-
Evaluasi pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan dan target masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Pengalihan pengelolaan aset sumber pendapatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan.
-
Upaya mempermudah proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kebijakan diskresi, serta penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait tenggang waktu pelayanan PBG.
Setelah laporan diterima dan didiskusikan, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sleman. Bupati kemudian menyampaikan Pendapat Akhirnya sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap persetujuan tersebut.
Dengan persetujuan ini, Raperda APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024 akan segera diundangkan setelah melewati proses evaluasi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wakil Ketua DPRD Sleman, Hasto Karyantoro, menutup rapat paripurna dengan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membangun Sleman yang lebih baik.











