Sleman – DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Hasil Rapat Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini berlangsung pada Senin, 14 April 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, S.T.
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Sleman, Sekretaris Daerah, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan. Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah oleh Ani Martanti, S.T., selaku juru bicara DPRD.
Dalam laporannya, Ani menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilakukan secara seksama. “Pembahasan telah mencapai kesepahaman bersama terkait substansi perubahan yang akan diberlakukan dalam Peraturan Daerah ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk persetujuan terhadap Raperda yang telah disepakati, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sleman dan Wakil Bupati Sleman, disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sleman menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.
“Perubahan ini menjadi upaya adaptif Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap dinamika sosial dan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat pondasi fiskal daerah melalui sektor pajak dan retribusi,” ujar Wakil Bupati.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Raperda tersebut, menandai berakhirnya proses legislasi di tingkat daerah sebelum diberlakukan secara resmi.














