DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman, pada Rabu 9 April 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, dan dihadiri oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, jajaran anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap substansi perubahan yang diusulkan dalam Raperda. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain mengenai efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha, serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme yang adil dan transparan.
