DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Hasil Rapat Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU), serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tersebut yang diselenggarakan pada Senin (14/4).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda, S.T, Wakil Bupati Sleman, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Agenda pertama rapat diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Rapat Sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah oleh Ani Martanti, S.T selaku juru bicara DPRD Sleman. Dalam penyampaiannya, disampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilakukan secara seksama dan telah tercapai kesepahaman mengenai substansi perubahan yang akan diberlakukan.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk persetujuan atas Raperda yang telah dibahas. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Sleman dan Ketua DPRD Kabupaten Sleman disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sleman menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses pembahasan Raperda ini. Ia juga menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.


Rapat Paripurna ini mencerminkan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemda Sleman dalam mewujudkan kebijakan fiskal yang responsif dan berkelanjutan. Seleman terbaik!!