Kamis, 30 Januari 2025 DPRD Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sleman. Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Ani Martanti, S.T, dihadiri pimpinan serta anggota DPRD. Sesuai pasal 6 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, telah disampaikan kajian oleh Bapemperda kepada Pimpinan DPRD terhadap 4 (empat) draft raperda Prakarsa DPRD tentang :
- Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Kabupaten Sleman;
- Pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
- Pelindungan dan Pemberdayaan Petani.
Oleh karena itu sesuai Pasal 6 ayat (5) huruf a dan b Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, agenda Rapat Paripurna kali ini terkait Penjelasan Pengusul terhadap 4 (empat) draft raperda Prakarsa DPRD.
Keempat raperda tersebut telah dilakukan harmonisasi dengan Kementeran Hukum Kanwil DIY dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasan pengusul yang disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Chisya Ayu Puspitaweni, S.T disampaikan bahwa substansi/materi raperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah di Kabupaten Sleman terdapat peluang untuk menambahkan aturan yang lebih rinci terkait pelestarian kebudayaan, termasuk cagar budaya, warisan benda, serta objek kebudayaan lainnya. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kekayaan budaya Kabupaten Sleman.
Terkait penjelasan pengusul tentang pengembangan ekonomi kreatif disampaikan bahwa Kabupaten Sleman memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, khususnya dala subsektor film, animasi, dan video. Potensi ini didukung oleh infrastruktur yang cukup memadai, sumber daya manusia yang unggul, dan berbagai event ekonomi kreatif yang berkembang. Namun beberapa tantangan yang perlu diatasi mencakup perlunya peningkatan ekonomi lintas sektor, pendataan dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang masih memerlukan perhatian. Oleh karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, komunitas, dan media untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.
Selanjutnya disampaikan penjelasan pengusul terkait raperda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia (lansia), sejauh ini upaya kesejahteraan kepada penduduk lanjut usia sudah dilakukan pemerintah, namun peran masyarakat, peran keluarga, peran lembaga sosial serta peran masyarakat juga harus dioptimalkan. Selain fasilitasi, bentuk perlindungan sosial juga harus diberikan kepada lansia mengingat dalam beberapa kasus di wilayah Sleman banyak lansia yang sudah tidak bisa menopang hidupnya sendiri dan bergantung kepada orang lain. Dalam hal ini harus dilaksanakan pencatatan kebutuhan penduduk lansia agar fasilitasi serta upaya perlindungan sosial dapat menyeluruh dan tepat sasaran.
Diakhir penjelasan pengusul disampaikan bahwa substansi raperda perlindungan dan pemberdayaan petani bahwa saat ini terdapat banyak tantangan seperti perubahan iklim, keseimbangan ekosistem, kerentanan terhadap bencana alam, risiko usaha petani, keterbatasan modal, regenerasi petani muda, keterbatasan lahan, inovasi pertanian, dan sistem pasar yang kurang berpihak pada petani. Hal ini menunjukan kebutuhan mendesak akan adanya regulasi sebagai respon kondisi yang ada agar tercipta sistem dan budaya hokum yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta menarik minat generasi muda untuk terjun sebagai petani muda.
Rapat paripurna ditutup Wakil Ketua I dan selanjutnya kepada Fraksi-Fraksi dipersilakan untuk mempersiapkan Pandangan Fraksi atas Penjelasan Pengusul terhadap 4 (empat) Raperda Prakarsa DPRD dimaksud.




