Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS) dibahas dalam dialog TV dengan narasumber Ani Martanti, S.T. (Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Sleman), dan Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A. (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman).
Permasalahan tentang minuman keras di Indonesia khususnya Kabupaten Sleman semakin marak dan memprihatinkan. Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, minuman ini berhasil menjadi gaya hidup di dunia termasuk di Indonesia khususnya di Kabupaten Sleman.
Peredaran dan penjualan minuman beralkohol merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik apparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya, karena sangat membahayakan Kesehatan jasmani maupun rohani bagi peminumnya dan bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagaamaan, dan seluruh aspek perikehidupan masyarakat.
Peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta minuman oplosan juga dapat ditekan dengan adanya peranan masyarakat yang aktif dalam kelompok jaga warga di setiap padukuhan untuk membantu memantau perkembangan di pemukimannya. Jika ada yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dan minuman oplosan disekitarnya, dapat melaporkan kepada perangkat desa, kepala wilayah setempat, atau langsung kepada pihak Satpol PP. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kondisi Sleman yang kondusif dan menjadi rumah yang cerdas bagi masyarakat Sleman.

