Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) inisiatif eksekutif Penyelenggaraan Metrologi dibahas dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung dari Smart Room Gedung DPRD Kabupaten Sleman dengan narasumber Ketua Pansus III Timbul Saptowo, S.T. dan Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindag Kabupaten Sleman Enny Sumi Rahayu, pada Kamis (30/11).
Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Kemetrologian menjadi kebutuhan fundamental bagi pemerintah, pedagang, pengusaha, konsumen dan masyarakat luas. Bagi pemerintah, kemampuan metrologi yang dimiliki merupakan salah satu ukuran tingkat kesejahteraan masyarakat serta perkembangan teknologinya dalam berbagai bidang. Kemampuan metrologi menjadi bagian penting dalam menjamin terciptanya pelayanan publik yang adil dan jujur serta menunjang perlindungan masyarakat yang lebih baik, khususnya dalam hal keselamatan, keamanan, dan kesehatan.
Kecurangan alat ukur kerap terjadi di tempat transaksi yang menggunakan alat ukur seperti SPBU, pasar tradisional, dan berbagai tempat transaksi lain. Fenomena ini membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah untuk menghindarkan kerugian konsumen dari tindak pidana metrologi legal.
Timbul Saptowo, S.T. menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Metrologi bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan UTTP dalam aktivitas usahanya. Tertib ukur adalah bentuk perlindungan bagi konsumen. Kehadiran regulaasi ini diperacaya dapat meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa melalui penyelenggaraan tera dan tera ulang UTTP secara akurat, cepat, tepat, efisien, dan efektif. Harapannya UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindag Kabupaten Sleman dapat memperluas cakupan dan jangkauan proses tera ulang disetiap sektor yang menggunakan alat UTTP. Sehingga perlindungan terhadap konsumen yang berada di Sleman dapat terus terjamin dan predikat Sleman sebagai daerah tertib ukur mampu dipertahankan.

