dprd.slemankab.go.id – Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) inisiatif DPRD Kabupaten Sleman tentang Pendidikan Karakter di Sekolah dibahas dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung dari Smart Room Gedung DPRD Kabupaten Sleman pada Selasa (31/10) dengan narasumber Ketua Pansus II Budi Sanyata, S.Pd. dan Kabid. Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Dwi Warni Yuliastuti, AP.M.Pd.
Pendidikan Karakter adalah suatu sistem Pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai karakter tertentu kepada peserta didik yang di dalamnya terdapat komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, serta tindakan untuk melakukan nilai-nilai tersebut. Pendidikan karakter sangat erat hubungannya dengan Pendidikan moral dimana tujuannya adalah untuk membentuk dan melatih kemampuan individu secara terus-menerus guna penyempurnaan diri kearah hidup yang lebih baik.
Budi Sanyata, S.Pd., menyampaikan sebagai upaya mendukung Sleman Sembada untuk masyarakat yang Sejahtera, Lestari, dan Mandiri dengan Sehat, Elok, Edi, Makmur, Merata, Bersih, Berbudaya, Aman, Adil, Damai, Dinamis, dan Agamis, Pendidikan karakter sangat diperlukan. Terlebih, kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan rencana aksi Penguatan Pendidikan Karakter juga tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Harapannya dengan adanya perda tersebut dapat mewujudkan Sleman rumah bersama menjadi rumah nyaman untuk semuanya. Selain itu juga lebih banyak role model di tingkat masyarakat, sehingga kebaikan yang disuarakan dan dilakukan akan semakin banyak.

https://youtu.be/xAP89KuiXqc
