dprd.slemankab.go.id – Dalam upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani dokuemen Pakta Integritas RAPBD 2024, di gedung DPRD Kabupaten Sleman (3/7). Dalam pidatonya Ketua DPRD Haris Sugiharta menyampaikan, DPRD Kabupaten Sleman akan selalu berupaya untuk lebih mengefektifkan fungsi pengawasan dan menjaga komitmen diantara anggota dewan dalam mendukung serta menjaga integritas sekaligus pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan APBD.
Melalui agenda penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat yang maju, mandiri dan bertanggung jawab. Semoga dengan Pakta Integritas ini jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dapat bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kinerjanya dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Sleman serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktek korupsi lainnya.
Selanjutnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan kami berharap pakta integritas ini bukan hanya menjadi dokumen normatif saja, diharapkan menjadi komitmen semua pihak dalam menjalankan kewenangan masing-masing dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berikut 5 poin Penandatanganan Pakta Integritas
- Berkomitmen penuh untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi
- Tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi
- Menyusun perencanaan Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi
- Terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD Tahun 2024.
- Apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD Tahun 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang
Penandatanganan pakta integritas RAPBD Kabupaten Sleman tahun 2024 dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta, Wakil Ketua I, II, III DPRD, Sekda Sleman Harda Kiswaya serta sejumlah pejabat Pemkab Sleman lainya.

