dprd.slemankab.go.id – Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif DPRD Kabupaten Sleman Tentang Penanggulangan Kemiskinan dibahas dalam Dialog Interaktif yang diselenggarakan pada hari Selasa, 18 April 2023 yang disiarkan langsung dari Ruang Pers Gedung DPRD Kabupaten Sleman, dengan narasumber Ketua Pansus II Respati Agus Sasangka, S.IP dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang diwakilkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Sigit Indarto,S.E., M.Si
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang perlu segara diselesaikan dengan upaya-upaya yang sistematik, cepat, terpadu, dan menyeluruh, dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat.
Upaya penanggulangan kemiskinan memerlukan arah kebijkan, strategi, dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial.
Respati Agus Sasangka, S.IP berharap dengan adanya perda yang baru ini pembagian tugas dan program antar OPD untuk mengurangi angka kemiskinan dapat semakin jelas dan gerakannya bisa lebih massif. Target RPJMD Sleman terkait dengan kemiskinan dibawah 5% (lima persen) sehingga perda ini dapat menjadi panduan untuk melakukan upaya bagaimana tingkat kemiskinan di Sleman berkurang.

