dprd.slemankab.go.id – Untuk menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan kompeten di bidangnya, penyelenggaraan tes seleksi calon perangkat kalurahan perlu ditingkatkan sesuai standar yang dibutuhkan guna mendukung keberhasilan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kandidat perangkat kalurahan harus melewati serangkaian seleksi tes yang meliputi materi wawasan kebangsaan, inteligensi umum, karakteristik pribadi, dan kompetensi bidang. Penyelenggaraan tes seleksi akan dilaksanakan dengan menggandeng perguruan tinggi yang kredibel dan memiliki reputasi yang baik.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman, Dra. Hj. Sri Haryani M.Si, menilai perlu dilakukan perubahan atas Peratuan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Kalurahan. Persyaratan yang seharusnya disorot adalah data diri seperti usia, pendidikan, administrasi, dan pengalaman seorang kandidat di bidang yang sesuai.
Apabila posisi perangkat kalurahan diisi oleh calon yang belum berpengalaman di bidang pemerintahan kalurahan, maka pejabat yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya secara optimal. Harapannya tes seleksi ini tidak sekedar untuk menyaring peserta sesuai kualifikasi sebagai calon perangkat kalurahan, namun juga memiliki independensi yang kuat terhadap intervensi dari pihak yang berkepentingan.
Hal ini dilakukan supaya lebih relevan dengan kondisi pemerintahan kalurahan terkini yakni pemerintahan kalurahan yang mempunyai kualifikasi baik kemampuan secara konseptual, teknikal, maupun kemampuan berkomunikasi dengan individu lainnya.
