dprd.slemankab.go.id – Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKal) adalah sebutan Badan Usaha Milik Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut BUMKal yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh kalurahan. BUMkal ini dibentuk dengan maksud untuk memanfaatkan segala potensi perekonomian, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan.
BUMKal ini merupakan inovasi penting yang layak mendapatkan apresiasi karena muncul ditengah kondisi perekonomian kalurahan yang perlu adanya peningkatan.
Secara umum, dengan adanya BUMKal ini dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan masyarakat, pemberdayaan kalurahan dan peningkatan kapasitas dan kemandirian kalurahan serta masyarakat dalam penguatan ekonomi desa/kalurahan .Namun dalam pendirian BUMkal ini masih belum merata, dalam artian masih terdapat banyak kalurahan yang belum memiliki BUMkal.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Happy Brilliant Srikandy, S.E mengatakan rencana pendirian BUMKal bersama ini nanti juga harus tertuang dalam RPJMKal setiap kalurahan agar dapat terpenuhi syarat legal sesuai perundang-undangan. Untuk kalurahan-kalurahan yang belum memiliki BUMKal untuk dapat menjalin kerja sama dalam mendirikan BUMKal bersama.
BUMKal Bersama merupakan badan usaha yang dibentuk oleh minimalnya dua kalurahan, yang sebagian besar modalnya dimiliki kalurahan-kalurahan terkait.
Harapannya dengan adanya BUMKal bersama ini nantinya dapat menjadi peluang keuntungan bagi kalurahan yang memiliki potensi ekonomi yang baik namun belum memiliki BUMKal serta tidak bersaing dengan usaha yang sudah lebih dulu ada di masyarakat seperti UMKM.

