dprd.slemankab.go.id – Usia merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan saat pasangan memutuskan untuk menikah. Namun, Terlalu muda usia calon pengantin, akan berisiko buruk utamanya bagi kesehatan, salah satunya melahirkan anak stunting. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
Berdasarkan Data Pengadilan Agama (PA) Sleman mencatat terdapat 253 permohonan dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia. Dan berdasarkan data terakhir di tahun 2022 kasus stunting di kabupaten sleman sudah mengalami penurunan di angka 6,88 %, Tetapi hal ini tetap perlu adanya tindakan pencegahan dalam menunda pernikahan dini dan mengurangi kasus stunting di kabupaten sleman.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman Fika Chusnul Chotimah, S.H mengapresiasi upaya tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Sleman dalam melakukan kinerjanya dengan bergerak cepat dan terukur sehingga dapat mengurangi angka kasus stunting di Kabupaten Sleman yang semula di tahun 2021 6,92% menjadi 6,88% di tahun 2022.
Dengan adanya penurunan angka kasus stunting ini harapannya tidak ada lagi anak yang mengalami masalah pertumbuhan ataupun gizi buruk dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat terutama untuk anak-anak yang merupakan generasi emas atau generasi penerus kita selanjutnya.
