dprd.slemankab.go.id – Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2023. Kisaran persentase kenaikannya antara 7,60 hingga 7,90 persen. Usulan tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang melibatkan sejumlah unsur mulai dari pekerja, pengusaha, hingga akademisi. UMK Kabupaten Sleman dinaikkan sebesar 7,9 persen. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan tingkat kelayakan hidup masyarakat.
Ketentuan penetapan UMK tersebut disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sehingga selanjutnya Bupati/Wali Kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY. Perhitungan kenaikan upah ini adalah akumulasi dari kenaikan upah Kabupaten/Kota tahun lalu ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81 persen. Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing Kabupaten.
Anggota DPRD Sleman, Indra Bangsawan, S.E menyampaikan dengan adanya kenaikan UMK dapat memajukan serta mensejahterakan kehidupan masyarakat di Sleman mengingat sebagian besar wilayahnya didominasi pariwisata dan industri, maka dibutuhkan kondusivitas agar semua sector tersebut bisa berjalan dengan baik.
