dprd.slemankab.go.id – Wakil Ketua DPRD Sleman Tri Nugroho, S.E menghadiri kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman menyelenggarakan “Sosialisasi Regulasi Perizinan & Forum Konsultasi Publik” pada Rabu, 23 November 2022 di Prima SR Hotel & Convention. Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman.
Wakil Ketua DPRD Sleman Sleman, Tri Nugroho, SE sebagai narasumber dengan materi “Arahan Kebijakan Perizinan di Kabupaten Sleman” menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung dan terbuka bagi para akademisi ataupun pelaku usaha untuk menyampaikan masukan atau solusi demi tercapainya percepatan perekonomian Kabupaten Sleman. Pemerintah juga berkomitmen agar perizinan bisa dipermudah prosesnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.9 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan BAB 1 Pasal 1 Ayat 2, perizinan merupakan pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Retno Susianti, S.H., M.M menyampaikan harapannya dengan adanya acara ini dapat menjadi masukan untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta dapat membiasakan melibatkan masyarakat dalam forum konsultasi publik, agar memperoleh pelayanan yang berkualitas, cepat dan akurat

.
