dprd,slemankab.go.id – Komisi D DPRD Kabupaten Sleman yang menangani Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi kesehatan, agama, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, budaya dan olahraga menerima audiensi dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan tenaga Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga kependidikan yang bertujuan untuk tenaga kependidikan atau TU di sekolah negeri yang terdata di Dapodik diberi ruang atau formasi menjadi Aparatur Sipil Negara.. Audiensi ini diterima langsung oleh Muh.Zuhdan, S.Pd.,M.A.P, H.Nafsir Fauzi, S.H, Y.Gustan ganda, S.T dan Respati Agus Sasangka,S.IP harri Selasa, 27 September 2022 di Ruang Rapat Komisi D.
Muh. Zuhdan , S.Pd, M.A.P menyampaikan permasalahan terkait non-ASN yang gagal dalam penginputan data akan dilakukan tindak lanjut untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Agar bisa di kirimkan data siapa saja yang belum masuk ke system. Kemudian untuk terkait keterlambatan pembayaran dapat dilakuan dengan menyertai bukti dengan meminta bukti transferan bank atau Rekening Koran, kemudian bukti tersebut dapat ditindak lanjuti dengan melaporkan kepada pendamping .
Suryo Hidayat menyampaikan bahwa ingin melakukan pendataan guna memetakan tugas dan fungsi guru. K2 dan non-K2 di daerah Sleman dilakukan pendataan secara menyeluruh. 2017 – 2021 tenaga non-ASN mendapatkan laporan rincian seperti honor dan sebagainya melalui piranti terintergrasi. Serta adanya pendampingan dari Komisi D DPRD Sleman untuk merangkul seluruh ASN agar terdata, kemudian dengan jumlah tenaga pengajar yang tidak terlalu banyak seperti tahun-tahun sebelumnya yang belum terdaftar. Sebisa mungkin untuk diangkat sebelum terjadinya penghapusan tenaga honorer. Fasilitas tahun 2022 yang diberikan 2 bulan sekali diharapkan untuk bisa diberikan tepat waktu, jangan terlambat seperti bulan-bulan kemarin.
Honorer kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010. Honorer K2 tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Gaji/upah honorer K2 diberikan dari dana komite/lainnya. Sedangkan honorer non kategori 2 (non K2) adalah tenaga honorer yang belum didata oleh pemerintah.

