dprd.slemankab.go.id – Komisi A DPRD Sleman menangani bidang fungsi tata pemerintahan, pemerintahan desa, hukum, organisasi, kehumasan, sosial politik, ketertiban masyarakat, pertanahan, kependudukan, kepegawaian, dan pengawasan. Komisi A mengadakan rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Hasto Karyantoro, S.IP membahas tentang kasus tanah kas Desa yang digunakan untuk perumahan. (27/9)
Tanah desa tidak boleh perjualbelikan sesuai Peraturan Gubernur No.34/2017, padahal aturannya sudah jelas bahwa sebelum menggunakan Tanah Kas Desa harus mendapat izin Gubernur terlebih dulu.
Kepala Satpol PP Dra. Savitri Nurmala Dewi, M.A menyampaikan “Untuk saat ini, Satpol PP Sleman beroordinasi dengan Satpol PP DIY sudah mulai melakukan penyegelan terkait tanah kas desa yang digunakan untuk perumahan wilayah dan Kelurahan juga sudah melayangkan surat terkait peringatan pembangunan proyek diatas tanah kas desa.
Sementara itu Hasto Karyantoro, S.IP menyampaikan kasus penggunaan tanah kas desa secara factual memang melanggar ijin penggunaan. Ijin tanah tidak hanya dapat melegalisasi adanya perusahaan bergerak secara sah, apabila ijin sudah ada dan ada penyalahgunaan terhadap usaha bisnis dan ijin bangunan maka juga melanggar peraturan yang ada, oleh sebab itu, perlu adanya tindak dari pemerintah.
Tri Nugroho, SE menyapaikan Permasalahan harus diselesaikan supaya tanah kas desa yang penuh kepentingan ini tidak mudah dipermainkan dan dimanfaatkan oleh pihak lain. Apapun konteksnya akan menjadi hal yg tidak baik apabila dibiarkan, penggunaan tanah kas desa secara umum harus sesuai dan apabila di Sleman tidak dpt ditangani akan memberikan ancaman tersendiri. Upaya yang bisa dilakukan yaitu disesuaikan dengan prosedur yang ada saja, apabila terbukti tidak ada perjanjian secara sah dan mencari tahu siapa pemilik sah dari tanah yg digunakan tesebut agar permasalahan dapat menemukan titik terang.

