dprd.slemankab.go.id – Pemerintah sebagai penyelenggara lalu lintas dan masyarakat sebagai pemakai atau pengguna jalan memerlukan Perda Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas demi kepastian hukum, karena hal ini ada kaitannya dengan aspek hukum. Raperda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum lalu lintas di Bumi Sembada.
Permasalahan lalu lintas di Kabupaten Sleman memang tidak bisa dihindarkan. Hal tersebut terjadi akibat meningkatnya daya beli masyarakat serta banyaknya pendatang. Sehingga jumlah kendaraan tidak seimbang dengan perluasan jalan. Di Kabupaten Sleman terdapat beberapa titik kemacetan yang menyebabkan lalu lintas semakin semrawut.
Perda tersebut hadir sebagai kewajiban pemerintah untuk memenuhi sarana dan prasarana yang lengkap di jalanan demi keselamatan lalu lintas. Perda tersebut juga disiapkan untuk memberikan satu manajemen lalu lintas yang baik untuk mengurai kemacetan dan lainnya.
Ketua Pansus Susilo Nugroho, S.IP menyampaikan “Keberadaan regulasi daerah tersebut diharapkan mampu menjawab perkembangan dan pertumbuhan kendaraan bermotor. Apalagi di DIY khususnya di wilayah Sleman akan dibangun jalan tol baik Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogla Solo. Belum lagi kemacetan kendaraan di ruas ring road pada jam-jam tertentu harus diantisipasi oleh pemerintah. Keberadaan tol nanti akan menimbulkan simpang-simpang, persimpangan dan tambahan lintasan baru sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi dari pertumbuhan pembangunan dan perkembangan kendaraan bermotor.
Sementara itu, Bambang Sumedi Laksono Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan mengatakan “Raperda juga mengatur tentang kewajiban mengganti rugi bagi perusak fasilitas jalan, misalnya adanya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan lampu apil atau rambu jalan lainnya baik disengajak atau tidak perusak wajib mengganti rugi sesuai dengan arahan Dinas Perhubungan.”
Saat ini Raperda Manajeman Rekayasa Lalu Lintas sudah dibahas dan tinggal menunggu pengesahan.

