dprd.slemankab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Gudang.
Secara filosofis dan sosiologis bahwa gudang sebagai suatu sistem logistik berperan penting dalam mendorong kelancaran distribusi barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Oleh karena itu, guna menciptakan kepastian berusaha dan menjamin kepastian hukum bagi pemilik dan/atau pengelola gudang serta Pemerintah Daerah, perlu pengaturan secara khusus mengenai gudang di wilayah Kabupaten Sleman.
Peraturan daerah yang mengatur tentang gudang di Kabupaten Sleman yaitu Perda No. 15 Tahun 2002 tentang TDG (Tanda Daftar Gudang) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dra. Tina Hastani, M.M menyampaikan ada sekitar 70% gudang dari 209 unit gudang yang terdata belum terdaftar dan tidak mengantongi TDG karena terkendala penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). TDG merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang, baik perseorangan atau badan usaha untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
Ketua Pansus III Hj. Sumaryatin, S. Sos, M.A berharap Pemkab diminta untuk mencarikan solusi bagi gudang-gudang yang berdiri tanpa TDG, keberadaan perda ini juga bisa menyelesaikan kendala yang dihadapi gudang-gudang yang tidak memilki TDG. Sebaliknya jika belum, maka Pemkab harus menyediakan solusi alternatif. Dalam Raperda tersebut juga diatur klasifikasi gudang mulai dari luas area dan kapasitas penyimpangan gudang. Pengelola gudang diwajibkan memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk setiap tiga bulan sekali.
Raperda tersebut rencananya akan disahkan tahun ini. Keberadaan perda tersebut bagian dari kemudahan untuk menarik investor berinvestasi di Sleman.
Apabila raperda ini sudah disahkan menjadi perda, maka gudang yang sudah beroperasi dan belum memiliki TDG, wajib menyelesaikan TDG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini paling lama setahun setelah diundangkan.

