dprd.slemankab.go.id – DPRD Kabupaten Sleman melangsungkan Rapat Paripurna pada Selasa, 9 Agustus 2022 bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD, dihadiri Bupati Sleman, Pimpinan DPRD, Forkompimda, anggota DPRD serta jajaran Perangkat Daerah. Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Haris Sugiharta, S.IP memimpin langsung jalannya rapat dengan susunan agenda penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja dalam rangka Sinkronisasi Pendapat Bupati dengan Jawaban Fraksi, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD, Penandatanganan Persetujuan Bersama, dan Pendapat Akhir Bupati.
Pada Rapat Paripurna sebelumnya telah disampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 5 (lima) Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Gudang, dan Grand Desain Pembangunan Kependudukan di Kabupaten Sleman Tahun 2022-2045. Dilanjutkan dengan rapat kerja dalam rangka sinkronisasi terhadap kelima raperda dimaksud, dan hasil rapat kerja disepakati bahwa 5 (lima) raperda dimaksud dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman. Dalam laporan hasil rapat kerja sinkronisasi terhadap kelima raperda yang disampaikan Wakil Ketua III DPRD, Tri Nugroho, S.E dijelaskan bahwa seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sleman sepakat terhadap Jawaban Bupati, namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain perlu segera dilakukan kajian akademis terhadap pembentukan BUMD aneka usaha dan optimalisasi aset daerah untuk pembangunan gudang dan penyediaan cold storage guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman.
Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Sleman dan diakhiri dengan pendapat akhir Bupati. Dalam pendapatnya Bupati Sleman, Hj. Kustini Sri Purnomo menyampaikan raperda yang telah kita bahas diharapkan akan semakin meningkatkan keamanan, kelancaran, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, optimalisasi pendapatan daerah dari perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dan pengawasannya, peningkatan program lingkungan yang bersih dan sehat berbasis peran serta masyarakat, memberikan kepastian berusaha dan menjamin kepastian hukum bagi pemilik dan/atau pengelola gudang serta Pemerintah Daerah, pembangunan kependudukan dapat terarah, efektif, efisien, terukur, dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

