dprd.slemankab.go.id – Komisi C DPRD Sleman menangani bidang perencanaan, pekerjaan umum, pembangunan ekonomi dan lingkungan hidup. Komisi C DPRD Sleman mengadakan rapat koordinasi bersama dinas DPUPKP, DLH, dan DPMPPT dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Rahayu Widi Nuryani, S.H., M.H membahas tentang perizinan salah satu tempat usaha restoran dan bar tidak memiliki sertifikat usaha bar.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman Retno Susiati, S.H,M.H menambahkan “ izin usaha tersebut telah diproses melalui aplikasi OSS. Dan pemda telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk meninjau ulang izin usaha tersebut.”
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Rahayu Widi Nuryani, S.H., M.H Komisi C menghimbau untuk pelaku usaha memenuhi persyaratan izin usaha harus lengkap dan sesuai prosedur pemerintah akan bertindak tegas, selama tidak memenuhi regulasi.

